Kategori pembelajaran untuk pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada Program Keahlian Seni Pertunjukan yang mencakup Konsentrasi Keahlian Seni Musik, Seni Tari, Seni Karawitan, Seni Pedalangan, Seni Teater, dan Tata Artistik Teater, sesuai perkembangan teknologi, dunia kerja, dan kebutuhan industri.